KETUA
PBNU DAN MUI (MAJELIS ULAMA INDONESIA) SEPENDAPAT HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
BOLEH
Bertepatan dengan hari
natal yang akan jatuh pada tanggal 25 Desember 2016 besok, banyak sekali
masyarakat yang bingung terutama warga muslim akan hukum mengucapkan selamat Natal
kepada kaum Kristen atau Katolik.
Namun kebingungan masyarakat itu terjawab oleh
sepakat nya antara PBNU dan MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang sama-sama
membolehkan untuk umat muslim mengucapkan ucapan selamat Natal kepada kaum
Kristen, akan tetapi dengan syarat hanya untuk memperingati kelahiran Nabi Isa.
Hal ini sontak mengundang berbagai reaksi
dikarenakan sebelumnya MUI (Majelis Ulama Indonesia) Belum lama ini
mengeluarkan sebuah fatwa “apabila bagi muslim hukumnya haram mengenakan
atribut non muslim terutama Natal”. Tapi untuk masalah ucapan selamat Natal Majelis
Ulama Indonesia mempunyai pandangan yang sama dengan PBNU yaitu membolehkan
mengucapkan selamat Natal asalkan hanya untuk memperingati akan Lahirnya Nabi
Isa.
Sampai sekarang masalah mengucapkan kata “ucapan
selamat Natal” kepada kaum Kristen dan Nasrani selalu membuat kontroversi dan
perdebatan terhadap sesama muslim. Di mana sebagian pendapat mengatakan boleh
mengucapkan selamat Natal dan sebagian lagi berpendapat haram untuk mengucapkan
selamat Natal.
Akan tetapi dari apa
yang diungkapkan oleh ketua umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf amin “jika
untuk ucapan Natal kepada umat Nasrani memang belum ada pembahasan khusus,
hanya terkait penggunaan pada masalah atribut semata akan tetapi hukum untuk
merayakan Natal bagi seorang muslim telah Ada fatwa sendiri yaitu hukumnya
haram. Karena sifatnya ritual atau yang
dikerjakan sehingga sangat haram. Berbeda dengan ucapan Namun apabila bersifat resmi
karena selaku pemimpin yang adil seperti yang dilakukan oleh Presiden RI juga
para pejabat maka hal tersebut masih diperbolehkan.
Namun sebaiknya bagi
umat muslim jangan mengucapkan Selamat Natal kepada umat lain karena masih
banyak perdebatan kecuali jika pengucapan itu ditujukan untuk Nabi Isa AS
karena masih menjadi nabi Allah Subhanahu Wa Ta'ala maka diperbolehkan. “Jika
masih ada perbedaan maka saya tidak akan melakukan hal tersebut kecuali untuk
masalah tahun baru itu masih diperbolehkan” tandas Ma'ruf amin.
Di tempat lain KH Said Aqil Sirodj selaku ketua
umum pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan “apabila ucapan selamat
Natal bukan sesuatu hal yang bermasalah diucapkan oleh umat Islam. Akan tetapi tetap hanya satu yaitu ditujukan kepada
Nabi Isa bukan orang lain. Hukum mengucapkan “selamat hari Natal” diperbolehkan
akan tetapi yang kita ucapkan tersebut atas kelahiran Nabi Isa Almasih boleh
mengucapkannya asal bukan untuk anak tuhan yang dipercaya mereka” tegas said setelah
hadiri acara haul ke 7 Alm.Gus Dur di Jakarta.
Dengan jelasnya hukum mengucapkan selamat natal yang
telah diputuskan oleh kedua ormas Islam tersebut maka kaum muslim yang ada di
Indonesia sangat terbantu di dalam mengatasi kebingungan mereka untuk
mengucapkan “selamat Natal” kepada kaum Kristen dan Nasrani. Jadi umat muslim hukumnya boleh mengucapkan selamat
Natal asalkan bukan ditujukan kepada orang lain ataupun kepada agama lain akan
tetapi ucapan tersebut hanya ditujukan kepada Baginda Nabi Isa Alaihissalam
karena beliau masih menjadi nabi Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Hal ini sangat membantu di dalam menyatukan semua
umat yang ada di Indonesia baik umat Islam Kristen Katolik Budha ataupun Hindu
dan hal ini bisa mencegah terjadinya permusuhan ataupun isu-isu antara umat
beragama. Semoga Indonesia semakin damai
dan dijauhkan dari perpecahan.
Berita ini di Posting
oleh Makanan Sehat Untuk Kulit







0 komentar:
Posting Komentar